Monday 23rd of December 2024

Aturan PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025 Sudah Fix, Bisnis Lokal Menjerit

Aturan PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025 Sudah Fix, Bisnis Lokal Menjerit

--

Mapelku.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam beleid tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari 2025.

Baca juga: Relawan Projo Solo Siap Sambut Pembebasan Tugas Jokowi Sebagai Presiden dengan Ratusan Baliho

Baca juga: Cagub-Cawagub Steven Kandouw-Denny Tuejeh Paparkan Visi Misi Cemerlang Dalam Debat Pemberdayaan Ekonomi Lokal

“Mengenai waktu pelaksanaannya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, kepada awak media, Sabtu (12/10).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memberikan sinyal bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12% pada tahun depan.

Airlangga tidak menjawab secara spesifik bahwa PPN akan naik. Namun, ia memberikan kisi-kisi, pemerintahan selanjutnya akan melanjutkan program pemerintah saat ini, termasuk regulasi yang disahkan di periode Jokowi.

“Kami melihat masyarakat Indonesia sudah menentukan pilihan bahwa pilihannya adalah keberlanjutan. Kalau berkelanjutan, tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (8/3).

Baca juga: Contoh Jurnal Modul 1 PPG PGSD Guru Tertentu 2024, Profesi Guru PGSD Wajib Tau

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang dan jasa dibebaskan dari pengenaan PPN. Daftar barang yang tidak dikenai PPN antara lain makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung. Hal ini dikarenakan barang-barang tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Source:

Update Terbaru

RELATED POST