Aturan PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025 Sudah Fix, Bisnis Lokal Menjerit
--
“Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diantarkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” demikian bunyi Pasal 4A ayat 2 poin c.
Baca juga: Debat Paslon Pilkada Karanganyar 2024 Berjalan Lancar, Waktunya Masyarakat Tagih Janji
Lebih lanjut, barang yang dibebaskan dari PPN adalah uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.
Selain itu, sejumlah jasa juga tetap dibebaskan dari PPN, seperti jasa pelayanan keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, dan jasa penyediaan tempat parkir juga tetap dibebaskan PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Apa itu Soft Spoken? Baru-Baru ini Sering Ditemui di Kolom Komentar Tiktok dan Instagram
“Jasa boga, termasuk semua kegiatan jasa pelayanan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah,” tulis Pasal 4A ayat (3) huruf q.