Setoran Pajak Digital Capai Angka Fantastis Hingga 28 Triliun, Masih Bisa Bertambah Hingga Akhir Tahun 2024
--
Angka tersebut berasal dari PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp 2,22 triliun. Rinciannya adalah penerimaan Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, dan Rp 863,6 miliar pada 2024.
Sementara itu, pemerintah juga telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per September 2024, termasuk dua pemungut PPN PMSE, yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED.
“Jumlah tersebut berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, setoran tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun, dan setoran tahun 2024 sebesar Rp 6,14 triliun,” kata Dwi dalam keterangan tertulis pada Senin (7/10).
Selain itu, dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 168 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun.
“Dalam rangka menciptakan level playing field bagi pelaku usaha konvensional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan menyediakan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi.