Setoran Pajak Digital Capai Angka Fantastis Hingga 28 Triliun, Masih Bisa Bertambah Hingga Akhir Tahun 2024
--
Mapelku.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor bisnis ekonomi digital senilai Rp 28,91 triliun, per 30 September 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan selain dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, jumlah tersebut juga berasal dari pajak kripto sebesar Rp914,2 miliar, dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun.
Baca juga: Aturan PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025 Sudah Fix, Bisnis Lokal Menjerit
Baca juga: Relawan Projo Solo Siap Sambut Pembebasan Tugas Jokowi Sebagai Presiden dengan Ratusan Baliho
Sisanya, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,38 triliun.
Dwi merinci, penerimaan pajak kripto sebesar Rp914,2 miliar berasal dari penerimaan Rp246,45 miliar di tahun 2022, Rp220,83 miliar di tahun 2023, dan Rp446,92 miliar di tahun 2024.
Ini termasuk Rp428,4 miliar pendapatan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di bursa dan Rp485,8 miliar pendapatan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di bursa.
Kemudian pajak fintech sebesar Rp 2,57 triliun hingga September 2024 berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 428 miliar, dan PPN DN atas setoran berkala sebesar Rp 1,37 triliun.
Baca juga: Link Cek Kelulusan PPG Piloting 1 2024 untuk Guru Sudah Rilis Tanggal 8 Oktober 2024
Rinciannya adalah penerimaan Rp 446,39 miliar pada 2022, penerimaan Rp 1,11 triliun pada 2023, dan penerimaan Rp 1,02 triliun pada 2024.
Selanjutnya, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya yang berasal dari penerimaan pajak SIPP mencapai Rp 2,38 triliun per September 2024.