Monday 23rd of December 2024

Kebijakan Terbaru Prabowo yang Bikin Bahagia Pelaku UMKM, Hapus Hutang Kredit Macet! Begini Kriterianya

Kebijakan Terbaru Prabowo yang Bikin Bahagia Pelaku UMKM, Hapus Hutang Kredit Macet! Begini Kriterianya

--

Mapelku.com - Presiden Subianto membuat kebijakan untuk menghapus dan menagih kredit macet. Hal ini ditujukan khusus untuk bank-bank BUMN atau lembaga keuangan non-bank.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

“Kredit macet bank BUMN dan/atau lembaga keuangan bukan bank kepada UMKM dengan cara hapus tagih dan hapus buku, serta pemerintah kepada UMKM dengan cara hapus tagih bersyarat dan hapus tagih mutlak,” bunyi Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Sabtu (9/11).

Baca juga: Bingung Rumah Berantakan? Cek 8 Tips Storage Penyimpanan Barang dan Mainan Anak Paling Rapi

Baca juga: Cast Pemain Film Jepang SANA: Let Me Hear Lengkap Profil, Biodata, Usia dan Instagram

Kemudian pada Pasal 3, kredit macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN kepada UMKM dihapuskan dan ditagih termasuk kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan penghapusan kredit macet UMKM tercantum dalam Pasal 4. Pertama, kredit macet telah direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN.
Kemudian, bank dan/atau lembaga keuangan non bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, namun tetap tidak tertagih.

Pasal 4 Ayat 2 menyebutkan bahwa penghapusan kredit macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapuskan hak tagih bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank BUMN.
Sementara itu, Pasal 6 ayat 1 memuat jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapuskan, yaitu kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank BUMN, yang programnya telah selesai dilaksanakan pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Baca juga: Pertamina Internasional Shipping Cetak Laba Besar Jelang Akhir Tahun, Ketahanan Energi Nasional Punya Prospek Cerah

Baca juga: Profil Lengkap Para Pemain Weak Hero Class 1, Bocoran Sinopsis dan Jadwal Tayang Indonesia

Selanjutnya, kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank BUMN yang bersangkutan.
Terakhir, kredit atau pembiayaan UMKM akibat bencana alam berupa gempa bumi, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Adapun dalam Pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. nilai pokok kredit macet paling banyak Rp 500.000.000,00 per debitur atau nasabah;

b. telah dihapusbukukan paling singkat 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;

c. bukan merupakan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan

d. tidak terdapat agunan atas kredit atau pembiayaan tersebut atau terdapat agunan atas kredit atau pembiayaan tersebut namun tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan tersebut telah dijual namun tidak dapat melunasi kredit/kewajiban nasabah.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST