Monday 23rd of December 2024

Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Sita Barang Selundupan Hingga 7 Juta Batang Rokok

Polres Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Sita Barang Selundupan Hingga 7 Juta Batang Rokok

--

Mapelku.com - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan jutaan batang Rokok Ilegal berbagai merek.

Sebanyak 7.677.400 batang rokok tanpa cukai tersebut diselundupkan dari pulau Madura. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar 10-20 miliar rupiah.

Baca juga: Polres Tulungagung Ungkap Sindikat Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Aurigamart

Baca juga: Kebijakan Terbaru Prabowo yang Bikin Bahagia Pelaku UMKM, Hapus Hutang Kredit Macet! Begini Kriterianya

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, dalam pengungkapan kasus rokok ilegal ini, terdapat 8 laporan polisi model A, tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi dengan pita cukai atau tidak dilekati dengan tanda pelunasan cukai.

Polisi menangkap sedikitnya 8 orang tersangka yang masing-masing berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).

Baca juga: Bingung Rumah Berantakan? Cek 8 Tips Storage Penyimpanan Barang dan Mainan Anak Paling Rapi

Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova, 1 unit truk Mitsubishi Center, 1 unit truk Isuzu Elf, 1 unit truk boks, 1 unit truk cold diesel warna kuning, 1 unit truk boks Tanto, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, dan 1 unit truk diesel warna kuning coklat tahun 2018.

“Total rokok yang kami tangkap sebanyak 436.359 bungkus atau 7.677.400 batang rokok ilegal yang berhasil diselundupkan,” ujar AKBP William saat jumpa pers di halaman kantor Pelindo III di Jalan Perak Timur Surabaya, Senin (11/11/24).

William mengatakan, para pelaku ini melakukan penyelundupan dengan berbagai macam cara dengan kerugian negara dari Cukai kurang lebih 10 miliar hingga 20 miliar.

Adapun rencana tindak lanjutnya, tentunya penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara dan telah membuat laporan Polisi serta akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Polda Jatim.

Baca juga: Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kubu Raya Sukses Dilaksanakan dengan Lancar

Baca juga: Profil Lengkap Para Pemain Weak Hero Class 1, Bocoran Sinopsis dan Jadwal Tayang Indonesia

Aparat akan terus berupaya dalam penegakan hukum demi mengembalikan apa yang menjadi milik negara.

Artinya, pelanggaran-pelanggaran mengenai penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara tentu akan ditindak tegas sesuai arahan pimpinan, yaitu Kapolri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 54 jo pasal 29 ayat (A) dan atau pasal 56 UU nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST