Info Gaji ke-13 dan THR PNS Bulan Februari 2025 Segera Cair Mendekati Ramadhan

--
Mapelku.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) sudah dianggarkan. Ia meminta para PNS untuk bersabar menunggu proses selanjutnya.
Gaji ke-13 dan THR menjadi perhatian di tengah kebijakan pemerintah yang melakukan pemangkasan anggaran. Sri Mulyani menyatakan, “(Gaji ke-13 dan THR) sudah dianggarkan, sedang diproses. Tunggu saja,” saat ditemui di Grand Indonesia Mall, Jakarta pada 6 Februari 2025.
Baca juga: Kabar Baik! Karyawan dengan Gaji di Bawah 10 Juta Bebas PPh 21, Masuk Anggaran APBN 2025
Baca juga: APBN 2025 Masa Pemerintahan Prabowo-Gibran Dihemat Hingga Rp 30T, Gaji PNS Masuk Pembahasan
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait efisiensi anggaran yang mungkin berdampak pada gaji ASN/PNS. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai nasib gaji ke-13 dan THR, Sri Mulyani hanya menjawab singkat, “Insya Allah.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa THR untuk karyawan swasta sedang disiapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dengan berkoordinasi dengan para pengusaha. Untuk kepastian mengenai THR dan gaji ke-13 bagi PNS, ia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Sri Mulyani.
Airlangga menjelaskan, “Dari sisi perusahaan, kemarin saya sudah bicara dengan Menaker yang juga akan menyiapkan. Kemudian dari sisi lain, untuk ASN tanyakan ke Menteri Keuangan,” dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada 5 Februari 2025.
Baca juga: Anggaran Kementerian PU 2025 Disunat Hingga Rp 81 T, Begini Dampaknya Bagi Masyarakat
Dia menambahkan persiapan sudah dilakukan untuk mengumumkan kepastian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, namun tidak menjelaskan apakah pengumuman tersebut akan membawa kabar baik atau buruk bagi para abdi negara. “Ada persiapan, saya kira itu yang bisa saya jawab. Persiapan untuk diumumkan,” kata Airlangga.
Selain itu, Prabowo menargetkan penghematan dari APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Penghematan tersebut akan dilakukan dengan mengkaji ulang anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.
Dalam situasi ini, PNS diharapkan bersabar menunggu kepastian mengenai gaji ke-13 dan THR, sembari pemerintah berupaya menyeimbangkan antara anggaran dan kebutuhan PNS. Keputusan yang diambil akan berdampak pada kesejahteraan ASN/PNS ke depannya.